PENYITAAN TANAH DAN BANGUNAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGALIHAN ASET PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG BERUPA TANAH KEPADA PIHAK LAIN YANG TIDAK BERHAK

0

Pada hari ini Selasa tanggal 20 bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang sekitar Pukul 11.00 Wita Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tindakan penyitaan tanah dan bangunan tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp. 5.956.786.664,40 (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah Empat Puluh Sen).

 Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, SH yang saat ini telah dilakukan penahanan dengan acaman sangkaan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIb Kupang. Tim Penyidik dibawah Pimpinan Koordinator Fredy Simanjuntak, SH.,MH., Koordinator Yoanes Kardinto, SH.,MH., Kasi Penyidikan, Salesius Guntur, SH, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi, Mourest A. Kolobani, SH.,MH, berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah objek tanah dan bangunan diatasnya antara lain :

  1. Tanah beserta bangunan di atas tanah atas Nama Jonas Salean dengan nomor SHM 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang.
  2. Tanah  beserta Sertifikat atas Nama Cristine Antonius SHM No. 879 luas 400 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang.
  3. Tanah  beserta Sertifikat atas Nama Cristine Antonius SHM No. 880 luas 400 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang.
  4. Tanah seluas 256 M2 yang terletak di Jl. Mongisidi RT/RW 014/004 Kel. Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai oleh WALDETRUDIS TAEK, S.Pd, yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang.
  5. Tanah seluas 1100 M2 Berdasarkan Surat Penunujukan Tanah Kapling Nomor : Pem.596/046/2017 tanggal 07 juni 2017 yang digunakan oleh John Lauw.

Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, proses penyitaan juga di saksikan oleh Pihak Tata Pemerintahan Kabupten Kupang, Lurah Fatululi serta para pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *