KEJAKSAAN AGUNG Kembalikan Uang senilai 40 Milyar dari Tersangka AQ dalam Perkara BTS 4G BAKTI KOMINFO

0
Pidsus Kejagung

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ

Pidsus Kejagung

Kejaksaan Agung RI kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G BAKTI KOMINFO. Hari ini, Selasa 21 November 2023 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar.


Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  AQ sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023). Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.


Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan uang senilai dengan Rp40 miliar tersebut dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *