KEJAKSAAN TINGGI NTT MELAKUKAN INSPEKSI UMUM PADA 2 KEJAKSAAN NEGERI INI!

0

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT bersama Pemeriksa, Auditor dan Staf yang terdiri dari Gaos Wicaksono, S.H.,M.H (Aswas Kejati NTT), Martinus Tondu Suluh, S.H.,M.Hum (Pemeriksa Tindak Pidana Umum), Christofel Heberon Mallaka, S.H.,M.H (Pemeriksa Tindak Pidana Khusus), Ririn Handayani, S.H.,M.H (Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan), Abdul Rahman, S.H.,M.H (Pemeriksa Intelijen), Markus E. Suki, S.H (Pemeriksa Pegasum), Sukwanto Koho, S.H (Pemeriksa Perdata dan TUN), Ni Made Twinna Oktaviani, S.E. (Fungsional Auditor), Ario Wirawan Prakoso, S.E.,M.M (Fungsional Auditor), Basyar Haris Wikantoko, S.E (Fungsional Auditor), Farida Rahmawati Munawwar, S.H (Staf Pengawasan) melakukan Inspeksi Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Rombongan tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Senin tanggal 25 Maret 2024, lalu melaksanakan inspeksi umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah itu rombongan melanjutkan Inspeksi Umum ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT melakukan Inspeksi untuk pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kepatuhan seluruh jajaran dalam mempedomani aturan dan petunjuk teknis kinerja maupun anggaran serta konduite perilaku segenap Korps Adhyaksa.


Adapun Inspeksi Umum oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tersebut dipimpin oleh Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Gaos Wicaksono,S.H.,M.H. Setelah selesai melakukan Inspeksi Umum dilanjutkan dengan briefing yang di ikuti oleh seluruh Jaksa dan Pegawai. Bapak Gaos Wicaksono selaku Asisten Pengawasan berpesan untuk seluruh pegawai agar tidak melakukan flexing di media sosial yang dapat mencoreng nama baik Instansi. Inspeksi umum dilaksanakan sesuai dengan surat perintah dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan agar terlaksana kegiatan pengawasan dalam mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, maka dari itu perlu dilakukan Inspeksi Umum. Serta untuk menjaga kualitas kinerja dan pelayanan, Tim Pengawasan berkewajiban untuk berperan aktif sebagai katalisator, konsultan dan Quality Assurance terhadap seluruh capaian output dan outcome kelembagaan sehingga tingkat kepuasan dan kepercayaan Masyarakat terhadap kejaksaan terus terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *