Inspeksi Umum oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTT
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024 dan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: PRIN-43/H/H.II/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, Kajati NTT dengan didampingi para Asisten dan Kabag TU pada hari Senin tanggal 27 Januari menerima kedatangan Inspektur Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Bapak Viva Hari Rustaman, S.H. beserta tim Pemeriksa Inspektorat II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI untuk melaksanakan Inspeksi Umum pada Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan 9 (sebelas) Satuan Kerja Kejaksaan Negeri dan 1 (satu) Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yaitu KN Kota Kupang, KN Kabupaten Kupang, KN Sikka, KN Ende, KN Ngada, KN Sumba Barat, KN Sumba Timur, KN Manggarai Barat, KN Manggarai dan CKN Manggarai di Reo.

Kegiatan Inspeksi Umum dilaksanakan dalam kurung waktu 4 Hari dari tanggal 27 s/d 30 Mei 2024. Hari senin tanggal 27 Mei 2024 Tim Pengawasan Kejagung melaksanakan Inspeksi Umum pada KN Sikka, KN Ende dan KN Ngada di Aula Lopo Sasando Kejati NTT.

Hari selasa tanggal 28 Mei 2024 Tim Kejagung melaksanakan Inspeksi Umum pada KN Kabupaten dan KN Kota Kupang. Hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Tim Pengawasan Kejagung melaksanakan Inspeksi Umum pada KN Sumba Timur, KN Sumba Barat dan KN Manggarai Barat di Aula Lopo Sasando Kejati NTT.

Hari Kamis tanggal 30 Mei Tim pengawasan Kejagung melaksanakan Inspeksi Umum pada KN Manggarai, CKN Reo dan Kejati NTT di Aula Lopo Sasando Kejati NTT. Setelah dilaksanakan Inspeksi Umum Tim Pengawasan Kejagung melakukan Briefing untuk menyampaikan hasil-hasil temuan selama kegiatan Inspeksi.

Kegiatan Inspeksi Umum adalah Pemeriksaan terhadap semua satuan kerja Kejaksaan berdasarkan PKPT yaitu program kerja yang disusun dan direncanakan untuk tahun kerja yang bersangkutan yang merupakan jadwal inspeksi umum dalam satu tahun sebagaimana tersebut dalam Rencana Stratejik Kejaksaan Republik Indonesia. Adapun tujuannya adalah agar setiap pegawai Kejaksaan mengemban tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan SOP yang ada serta menghindarkan diri dari sikap, perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum.
