Kejati NTT Terima Kunjungan Tim Penilai WBK/WBBM 2025 dari Kejaksaan Agung
Kupang, 9 April 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan Tim Penilai Internal (TPI) Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2025 dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Kunjungan ini dilakukan pada Rabu (9/4/2025) untuk mengevaluasi perkembangan reformasi birokrasi di lingkungan Kejati NTT.
Arahan Ketua Tim Penilai
Kunjungan dipimpin oleh Tedjolekmono, S.H., M.M., selaku Ketua TPI. Dalam arahannya, beliau menekankan:
- Kewajiban Mencapai WBK – “Predikat WBK adalah keharusan bagi satuan kerja karena esensinya adalah perbaikan pelayanan publik dan perubahan mindset ASN dari ingin dilayani menjadi pelayan masyarakat.”
- Transparansi Layanan – “Standar pelayanan harus dipublikasikan agar masyarakat tahu bahwa Kejaksaan bekerja sesuai SOP.”
- Respons terhadap Masukan Masyarakat – “Setiap masukan dari masyarakat harus menjadi bahan evaluasi perbaikan layanan.”
- Inovasi Berbasis Tugas Pokok – “Inovasi harus sesuai tugas dan fungsi untuk memastikan keberlanjutannya.”
Paparan Kajati NTT
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., memaparkan perkembangan pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di wilayahnya. Beliau menyatakan komitmen Kejati NTT untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas guna mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani.
Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung RI memastikan seluruh unit kerja di lingkungan kejaksaan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan publik.
