Monitoring Kampung Moderasi Beragama di NTT oleh Kejaksaan Agung: Upaya Tingkatkan Toleransi
Kupang, 28 April 2025 – Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI melaksanakan monitoring efektivitas Kampung Moderasi Beragama di Nusa Tenggara Timur (NTT) selama tiga hari (28-30 April 2025). Dipimpin oleh Kasubdit II.B Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., tim ini bertujuan memperkuat toleransi dan kerukunan beragama di tingkat desa.
Fokus pada Implementasi Putusan MK dan Pendataan Digital
Dalam rapat bersama Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan) di Kejaksaan Tinggi NTT, Kasubdit II.B menekankan pentingnya:
Pelaksanaan Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 tentang hak sipil penghayat kepercayaan (KTP, pendidikan agama, pernikahan).
Pendataan Kampung Moderasi Beragama via aplikasi Jaga Desa untuk pemantauan berbasis digital.
Kunjungan ke Kampung Toleransi Naibonat
Tim mengunjungi Kampung Toleransi di Naibonat, Kupang, yang membangun rumah ibadah lintas agama di lahan 4,65 hektar. Progress pembangunan:
Masjid (60% selesai)
Gereja Katolik (rampung)
Rencana pembangunan tempat ibadah lainnya
Tokoh kunci yang terlibat:
Anselmus J. Djogo (Penggagas Kampung Toleransi)
Perwakilan Kemenag, MUI, PHDI, Gereja Katolik & Protestan
Kajari Kupang & Forkopimda setempat
Hari Kedua: Monitoring di Manggarai Barat
Pada 29 April, tim bergerak ke Kabupaten Manggarai Barat untuk:
Diskusi dengan Kejari Manggarai Barat dan Forkopimda tentang tantangan toleransi.

Soroti isu pencatatan identitas dan pernikahan penganut kepercayaan.
Bahas pemahaman aliran keagamaan seperti Ahmadiyah dan Saksi Yehova.
Dukungan Masyarakat & Pemerintah Daerah
Kegiatan berjalan lancar dan aman, mendapat dukungan penuh dari pemda, tokoh agama, dan masyarakat NTT. Hasil monitoring ini akan menjadi dasar kebijakan nasional penguatan moderasi beragama.
