Aspidum Kejati NTT Gelar Supervisi di Empat Kejari, Optimalkan Restorative Justice
Ende, 23 Maret 2025 – Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Mohamad Ridosan, S.H., M.H., bersama jajaran, baru saja menyelesaikan rangkaian kegiatan supervisi di empat wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 22 Maret 2025 ini menyasar Kejari Ende, Kejari Ngada, Kejari Manggarai, dan Kejari Manggarai Barat. Tujuan utama supervisi ini adalah memastikan penanganan perkara tindak pidana umum berjalan sesuai prosedur hukum serta mengoptimalkan penerapan restorative justice (keadilan restoratif).
Tujuan Supervisi: Penegakan Hukum dan Efektivitas Restorative Justice
Menurut Mohamad Ridosan, supervisi bidang tindak pidana umum merupakan langkah strategis untuk memantau konsistensi penerapan hukum dan administrasi penanganan perkara. “Kami melakukan pengecekan administrasi melalui Case Management System (CMS), cross-check berkas perkara, serta memberikan arahan terkait penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini menekankan penyelesaian perkara melalui pendekatan dialog, pemulihan hubungan, dan ganti rugi bagi korban, alih-alih hanya mengedepankan hukuman.

Pelaksanaan dan Output yang Diharapkan
Selama lima hari, tim supervisi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara di empat Kejari. Beberapa langkah teknis yang dilakukan meliputi:
- Verifikasi kelengkapan administrasi perkara melalui CMS.
- Pemeriksaan kesesuaian penerapan pasal hukum dalam berkas perkara.
- Pembinaan untuk optimalisasi restorative justice dalam penyelesaian kasus.
Ridosan menegaskan, output yang diharapkan adalah terciptanya standar penanganan perkara yang seragam, akurat, dan berkeadilan. “Kami ingin memastikan setiap kasus tidak hanya tuntas secara prosedural, tetapi juga memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dukungan untuk Kejari di Wilayah Terpencil
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas Kejari di daerah terpencil. Sebagai contoh, Kejari Manggarai Barat dan Ngada kerap menghadapi kendala sumber daya manusia dan infrastruktur. Melalui supervisi, tim pusat memberikan solusi praktis, termasuk peningkatan penggunaan teknologi CMS untuk mempercepat proses administrasi.
Penutup
Kegiatan supervisi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara tindak pidana umum di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan restorative justice, Kejaksaan Agung berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan, sesuai mandat reformasi hukum di Indonesia.
