JPN Kejati NTT Dampingi Sertifikasi Aset Tanah Politani Kupang
Kupang – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan kegiatan pendampingan hukum terkait tata kelola aset tanah milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang, pada Kamis, 9 April 2026, pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset tanah milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang guna memberikan kepastian hukum serta mengamankan aset negara dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Dalam pelaksanaannya, JPN Kejati NTT telah melakukan langkah konkret dengan menyerahkan berkas permohonan sertifikasi yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan administrasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang. Penyerahan berkas tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah dimaksud.

Pendampingan hukum ini juga mencakup asistensi terhadap kelengkapan dokumen, validasi data yuridis dan fisik, serta koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi pengelolaan dan pengamanan aset negara, khususnya di lingkungan institusi pendidikan, sebagai bagian dari peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
