Kejati NTT Selamatkan Rp304 Juta Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Kantor Imigrasi Atambua

0
Penyerahan dana Rp304 juta oleh CV. Jaya Adi Pramana ke Kejati NTT

Kupang, 28 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil mengamankan kerugian keuangan negara sebesar Rp304.215.976,88 (tiga ratus empat juta rupiah) dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023. Dana telah dikembalikan oleh penyedia CV. Jaya Adi Pramana melalui Sdr. IWY dan disetorkan ke rekening PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejati NTT.

Detail Kasus Korupsi dan Pengembalian Dana
Kasus ini bermula dari keterlambatan penyelesaian proyek oleh CV. Jaya Adi Pramana, yang gagal memenuhi spesifikasi teknis seperti:

  • Pekerjaan MEP Lantai 1
  • Penambahan daya listrik ke 100 kVA

Keterlambatan 68 hari ini mengakibatkan denda sesuai Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui penyelidikan intensif sejak 17 Februari 2025, Kejati NTT memastikan pengembalian dana penuh ke negara.

Komitmen Kejati NTT dalam Transparansi dan Penegakan Hukum
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian dana ini mencerminkan komitmen lembaga dalam:

  1. Menyelamatkan aset negara dari praktik korupsi.
  2. Memberikan efek jera melalui penegakan hukum tegas.
  3. Mendorong akuntabilitas dalam proyek pemerintah.

Dasar Hukum dan Kolaborasi Antar-Lembaga
Proses pengembalian dana telah mengacu pada:

  • Surat Perintah Penyelidikan Kejati NTT No. PRINT-100/N.3/Fd.1/02/2025
  • Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor (B-765/F/Fd.1/04/2018)
  • Rekomendasi Kantor Imigrasi Atambua No. WIM.22.PB.02.01-464 tertanggal 7 Maret 2025

Pesan untuk Pelaku Usaha dan Penyedia Jasa
Kejati NTT mengingatkan seluruh pelaku usaha di NTT untuk:

  • Mematuhi kontrak dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Menghindari praktik manipulasi proyek yang merugikan negara.
  • Kooperatif dalam penyelesaian sengketa untuk mitigasi risiko hukum.


Kejaksaan Tinggi NTT terus aktif memberantas korupsi melalui langkah proaktif, termasuk pemulihan kerugian negara dan penindakan hukum. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Kejati NTT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *