Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Terpadu.

0

KUPANG – Rabu, 22 April 2026. Tim Komisi III DPR RI beserta rombongan melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Terpadu di Provinsi Nusa Tenggara Timur Bertempat di Aula Lopo Sasando, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., beserta para Asisten dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati NTT sebanyak 22 Kajari; Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda dan jajaran Kapolres se-NTT; serta Plh. Kepala BNN Provinsi NTT, Dominikus Tupen Sabon, S.Pt., beserta jajaran.

Turut hadir Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dr. Benny Kabur Harman, S.H., bersama anggota tim yaitu Dra. Hj. Siti Aisyah, S.H., Sp.N., Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., serta Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, S.E., B.Bus.Man., M.H. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Tim Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi penegakan hukum serta menyerap aspirasi masyarakat di wilayah NTT.

Dalam sambutannya, Dr. Benny Kabur Harman, S.H. menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa fokus utama di wilayah NTT adalah pada tantangan implementasi hukum, khususnya terkait TPPO dan permasalahan narkotika, serta perlunya penguatan sinergi antar lembaga.

Selanjutnya, Kapolda NTT, Rudi Darmoko, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menyampaikan gambaran umum penanganan kasus dan dinamika kejahatan di NTT yang semakin kompleks. Upaya pembenahan internal, peningkatan kapasitas anggota, serta penerapan pendekatan restorative justice terus dilakukan, meskipun masih dihadapkan pada tantangan geografis dan keterbatasan sarana prasarana.

Pemaparan kemudian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., yang menjelaskan capaian kinerja institusi, termasuk realisasi anggaran, penanganan perkara, serta upaya penyelamatan keuangan negara. Disampaikan pula adanya sejumlah kendala seperti keterbatasan anggaran, kondisi geografis, serta kompleksitas perkara yang ditangani.

Dalam kesempatan yang sama, Plh. Kepala BNNP NTT, Dominikus Tupen Sabon, S.Pt., menyampaikan bahwa penanganan narkotika di NTT masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan fasilitas. Namun demikian, upaya pengungkapan kasus dan rehabilitasi penyalahguna tetap berjalan, serta diperlukan penguatan kelembagaan dan dukungan kebijakan ke depan.

Melalui sesi diskusi, para anggota Komisi III DPR RI menyampaikan berbagai masukan terkait penguatan penegakan hukum, pengawasan dana desa, serta penanganan permasalahan sosial di masyarakat. Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *