JUDI ONLINE MARAK DI SEKOLAH-SEKOLAH, JMS DILAKSANAKAN DI SMKN 2 KUPANG
Bahwa Tim Penyuluhan Hukum Kejati NTT telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 2 Kupang, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Aula SMKN 2 Kupang, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan materi “Pencegahan Bullying” dan “Pencegahan Judi Online” dengan jumlah audience sebanyak 600 (enam ratus) orang siswa-siswa baru yang terbagi menjadi 2 (dua) kelas masing-masing sebanyak 300 (tiga ratus) orang siswa / siswi baru.

Bullying adalah peristiwa yang wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Peristiwa kekerasan ini bisa terjadi mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah.
Salah satu langkah untuk mencegah bullying di sekolah adalah melakukan sosialisasi pemahaman bullying di lingkungan sekolah sehingga siswa / siswi sekolah memahami apa yang di maksud dengan bullying, jenis-jenis bullying, dampak dari bullying yang bisa menimbulkan trauma hingga dewasa serta akibat hukum pelaku bullying.
Penyebaran judi online di Indonesia semakin masif setiap harinya dan yang lebih memprihatinkan, praktik judi online juga sudah mulai menjangkiti anak-anak usia sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Tingkat Atas (SMA, SMK, MA, MAK). Judi online memberikan dampak buruk bagi para siswa dari angka ketidakhadiran siswa yang mengalami kenaikan di beberapa sekolah dan para siswa juga terlihat kehilangan semangat belajar akibat kecanduan gim dan judi online.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi sehingga para siswa lebih memahami mengenai dampak dan akibat hukum dari judi online serta dilakukan pemutaran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) mengenai bahaya dari judi online yang dikeluarkan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung RI.
