1500 MAHASISWA BARU POLTEKKES KEMENKES KUPANG DAPAT PENYULUHAN MENGENAI PENGENALAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEGIATAN JAKSA MASUK KAMPUS

0

Tim Penyuluhan Hukum Kejati NTT telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (Kampus) dengan materi “Pengenalan Tindak Pidana Korupsi” telah dilaksanakan di Poltekkes Kemenkes Kupang, Nusa Tenggara Timur pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 bertempat di Kampus Poltekkes Kemenkes Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan jumlah audience sebanyak 1.500 (seribu limaratus) orang yang terdiri dari mahasiswa baru, Wakil Direktur Poltekkes, Kepala Jurusan / Kepala Program Study, pengelola Jurusan/Prodi, Peserta Daring Prodi Keperawatan Waingapu, Waikabubak dan Ende.

Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan salah satu lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi penegakkan hukum melalui kewenangan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi.


Bahkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang diserahi kewenangan Penuntutan perkara pidana. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara pidana (dominus litis) mempunyai kedudukan sentral dan strategis dalam penegakan hukum, karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat dimajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana.
Seiring perkembangannya, Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya hadir dalam hal penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan juga berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pengamanan kebijakan penegakan hukum.


Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 30B huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang “MELAKSANAKAN PENCEGAHAN KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME”.
Salah satu upaya untuk menekan tingginya angka korupsi adalah upaya pencegahan yang harus dilakukan sedini mungkin melalui penyuluhan hukum anti korupsi di kalangan mahasiswa / mahasiswa dan dosen pengajar.
Melalui penyuluhan hukum Pengenalan Tindak Pidana Korupsi diharapkan sejak dini ditanamkan nilai-nilai anti korupsi pada para mahasiswa / mahasiswa yaitu :

  1. Kejujuran
  2. Kepedulian
  3. Kemandirian
  4. Kedisiplinan
  5. Tanggung Jawab
  6. Kerja Keras
  7. Kesederhanaan
  8. Keberanian
  9. Keadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *