JAKSA MENYAPA LIVE DI STASIUN TVRI NUSA TENGGARA TIMUR DENGAN TEMA “SOSIALISASI DAN PENCEGAHAN POTENSI PENYIMPANGAN DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2024”

Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 pukul 18.00 s/d 19.00 WITA, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Menyapa Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) secara live di Stasiun TVRI Nusa Tenggara Timur dengan tema “Sosialisasi dan Pencegahan Potensi Penyimpangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024”, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Prin-47/N.3/Kph.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain :

- NOVEN VERDERIKUS BULAN, S.H., M.Hum. (Kasi B pada Bidang Intelijen Kejati NTT) selaku Narasumber dari Kejaksaan Tinggi NTT ;
- HERDIANA, S.T., S.H., M.BA. (Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Nusa Tenggara Timur) ;
- AYUB SANAM, S.Pd. (Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Timur) ;
Kegiatan tersebut merupakan implementasi tugas dan wewenang Intelijen Kejaksaan RI. di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat dan juga untuk memberikan informasi hukum secara cepat kepada Masyarakat sesuai dengan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Menyapa Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) ini, masyarakat umum dapat mengetahui dan memahami berlakunya undang-undang dan peraturan-peraturan hukum, sehingga muncul dan tumbuh kesadaran hukum dan penguatan pengetahuan tentang hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan slogan “KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN”.
