Daftar Pencarian Orang (DPO) ke 7 (tujuh) atas nama Andry Antho Mark Selan alias Andre berhasil di tangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
Bahwa pada hari ini Sabtu tanggal 27 Juli 2024 bertempat di Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Andry Antho Mark Selan alias Andre.
Bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Nusa Tenggara Timur, BAMBANG DWI MURCOLONO, SH.MH. dan UMBU HINA MARAWALI, SH. MH. Kasi E Kejati NTT setelah tiba di Kabupaten Rote Ndao berkoordinasi dengan dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Daftar Pencaruan Orang ( DPO ) atas nama Andry Antho Mark Selan alias Andre, setelah melakukan olah TKP dan melakukan brifing oleh Kasi E UMBU HINA MARAWALI, SH.MH. selanjutnya tim TABUR Kejati NTT ketempat yang di curigai tempat terpidana kerja.
Bahwa terpidana atas nama Andry Antho Mark Selan alias Andre ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan surat Nomor : R-30/N.3.25/Dip.4/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 karena terpidana Andry Antho Mark Selan alias Andre harus dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3244K/Pid.sus/2021.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3244K/Pid.sus/2021 tersebut, terpidana Andry Antho Mark Selan alias Andre dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjatuhkan pidana kepada terpidana Andry Antho Mark Selan alias Andre dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Andry Antho Mark Selan alias Andre, tanpa peelawanan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke Ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk diamankan sementara selanjutnya diberangkatan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh ketua tim dilapangan UMBU HINA MARAWALI, SH. MH. Kasi E Kejati NTT dan anggota Tangkap Buronan (TABUR) Kejati NTT berangkat dari Pelabuhan Pantai Baru Rote Ndao bersama-sama dengan Terpidana Andry Antho Mark Selan alias Andre menuju kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sekitar pukul 15.00 WITA untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Penangkapan DPO atasnama Andry Antho Mark Selan alias Andre tersebut merupakan keberhasilan ke 7 (tujuh) dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung ketua tim TABUR Kejati NTT Asisten Intelijen sampai dengan akhir bulan Juli Tahun 2024 ini.
Melalui program Tabur Kejaksaan RI, Asisten Intelinen Kejati Nusa Tenggara Timur menghimbau agar para DPO Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara timur segera menyerahkan diri karena pasti akan di tangkap dan di eksekusi.
Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
