Cegah korupsi Dana BOSP, Tim Intelijen Kejati NTT berikan Sosialisasi kepada Seluruh Kepala Sekolah SMA se-Kota Kupang

0

Hari Selasa tanggal 20 Pebruari 2024 bertempat di Aula SMKN 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan susunan petugas pelaksana antara lain BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH. (Asisten Intellijen KEJATI NTT selaku Ketua) ; YONI E MALLAKA, SH. MH. (Kasi C pada Bidang Intelijen Kejati NTT selaku Anggota) MULIA SOGOT ARI SIREGAR, S.H., MH. (Kasi D pada Bidang Intelijen Kejati NTT selaku Anggota) ; ALBOIN M. BLEGUR, SH. MH. (Kasi A pada Bidang Intelijen Kejati NTT selaku Anggota) ; YOSEP UMBU HINA MARAWALI, SH. (Kasi E pada Bidang Intelijen Kejati NTT selaku Anggota) ; NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH. M.Hum. (Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT selaku Anggota) ; A. A. RAKA PUTRA DHARMANA, SH. MH. (Kasi Penkum pada Bidang Intelijen Kejati NTT selaku Anggota) ; LODOVIKUS SAI SALE (Sandiman Penyelia pada Bidang Intelijen KEJATI NTT selaku Anggota) ; NETY RAPA MANA, SH. (Pengelola Data Intelijen Kejaksaan Tinggi selaku Anggota). EDWIN R. THINE (Pengelola Sistem Informasi Management pada Bidang Intelijen KEJATI NTT sebagai Anggota) kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Bendahara Barang dan Guru Bimbingan Konseling (BK) SMA dan SMK se-Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dihadiri sekitar 170 (seratus tujuh puluh) orang.


Adapun Materi Penerangan Hukum Kampanye “Anti Korupsi” yang di sampaikan adalah “PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP)”. Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Bendahara Barang dan Guru Bimbingan Konseling (BK) SMA dan SMK se-Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur bertujuan agar Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Bendahara Barang dan Guru Bimbingan Konseling (BK) yang hadir mengetahui pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) karena transparansi menjadi salah satu pencegahan agar dana BOSP tidak dikorupsi atau diselewengkan demi kepentingan pribadi, termasuk juga dalam penerimaan peserta didik baru agar mengikuti aturan.

Kegiatan ini berlangsung lancar hingga selesai dan mendapat respon positif dari seluruh peserta mengingat besarnya potensi ancaman pidana terhadap penyalahgunaan dan BOSP yang kadang terjadi hanya karena ketidaktahuan oleh Kepala Sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *