JPN Kejati NTT Dampingi PLN dan BPN Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara di Kabupaten Kupang

0

Kupang, 11 Juni 2025Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memberikan pendampingan hukum kepada PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT, dalam rangka pengukuran ulang dan pemeriksaan tanah aset Kantor Jaga Pariti yang berlokasi di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Kegiatan ini juga melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang serta dihadiri langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja, S.H., M.H. beserta jajaran, sebagai wujud sinergi antarlembaga dalam pemulihan dan perlindungan aset negara.


Tujuan Pemeriksaan Aset: Perpanjangan Sertifikat dan Kepastian Hukum

Pengukuran ulang aset ini dilakukan sebagai bagian dari proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas Kantor Jaga Pariti milik PLN. Langkah ini penting untuk menjaga legalitas kepemilikan aset, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa hukum di kemudian hari.

JPN Kejati NTT hadir sebagai penerima kuasa hukum non-litigasi dari PLN dan turut memastikan bahwa seluruh proses pengukuran dan pengamanan aset berjalan sesuai koridor hukum.


Menjaga Kepentingan Negara dan Masyarakat Secara Seimbang

Dalam forum tersebut, muncul aspirasi dari ahli waris pemberi hibah tanah, yang meminta perhatian dari pihak PLN atas kontribusi mereka di masa lalu. Sebagian dari lahan tersebut diketahui telah digunakan sebagai lahan pertanian oleh ahli waris, serta dipagari sebagian sebagai bentuk penguasaan.

JPN Kejati NTT menegaskan pentingnya keterlibatan ahli waris dalam proses hukum ini. Tim menyarankan agar permohonan resmi diajukan ke PLN setelah proses perpanjangan SHGB selesai, guna memastikan hak-hak warga tetap dihormati dalam bingkai hukum yang berlaku.


Peran Strategis JPN dalam Menjaga Aset BUMN

Pendampingan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di mana Jaksa Pengacara Negara bertugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain untuk kepentingan negara dan BUMN/BUMD.

Asdatun Kejati NTT, Jaja Raharja, menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak harus bersifat represif. Pendekatan humanis dan dialogis lebih diutamakan untuk menyelesaikan sengketa aset, demi tercapainya keadilan dan kemanfaatan hukum.


Tata Kelola Aset Negara yang Tertib dan Berkelanjutan

Kegiatan ini menjadi contoh nyata penegakan hukum progresif yang memperhatikan kepentingan negara sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Kejaksaan berharap, ke depan, koordinasi antara BUMN, masyarakat, dan lembaga penegak hukum semakin solid dalam menjaga aset negara secara berkelanjutan.

Langkah ini sejalan dengan misi Kejati NTT dalam menciptakan tata kelola aset yang aman, tertib, dan akuntabel, serta mendukung transformasi penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *