BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Kejati NTT Teken PKS Bidang Datun untuk Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial
Kupang, 12 Juni 2025 — Dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Acara berlangsung di Hotel Harper, Kota Kupang.

Kolaborasi ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum dan penguatan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah NTT.
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati NTT.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Deputi BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, serta para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTT.
Peran Strategis Kejati NTT dalam Penguatan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam sambutannya, Asdatun Kejati NTT, Jaja Raharja menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

Sepanjang tahun 2024, bidang Datun Kejati NTT telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,51 miliar, sebuah capaian nyata yang menunjukkan peran vital Kejati dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Dukungan terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial
Penandatanganan PKS ini juga dirangkai dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Fokus utama rapat adalah peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kuncoro Budi Winarno menekankan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTT sangat strategis, terutama dalam menghadapi tantangan kepatuhan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejati NTT atas kontribusi aktif dalam mendukung keberhasilan implementasi program jaminan sosial di Provinsi NTT.

Menuju Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Pro Pekerja
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Kejati NTT berkomitmen memperkuat sinergi kelembagaan dalam pengawasan hukum serta memperkuat budaya kepatuhan hukum di dunia usaha. Langkah ini sejalan dengan tujuan mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada pekerja di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
