Asdatun Kejati NTT ikuti Sosialisasi Status Lahan Kehutanan oleh PT. PLN UPP NUSRA 3

Kamis, 21 Maret 2024 bertempat di Kantor Kepala Desa Baumata Utara telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Status Lahan Kehutanan yang dihadiri oleh Manager PT. PLN UPP NUSRA 3 beserta tim , Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara beserta tim, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Camat Taebenu, Kepala Desa Baumata Utara serta Masyarakat Desa Baumata Utara yang menguasai tanah terdampak.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena terdapat permasalahan dalam kegiatan pembangunan SUTT 150 kV PLTMG Kupang Peaker-GI Naibonat yang dilaksanakan oleh PT. PLN UPP NUSRA 3 terkait kepemilikan Lahan Kawasan Hutan antara masyarakat dan Dinas Kehutanan di Desa Baumata Utara. Masyarakat setempat yang merasa bahwa telah menguasai tanah di Kawasan tersebut secara turun-temurun menolak fakta dan pernyataan yang menunjukan bahwa tanah yang mereka kuasai selama ini masuk dalam Kawasan Hutan. Dalam kegiatan sosialisasi ini sebenarnya masyarakat sangat mendukung kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT. PLN UPP NUSRA 3 dan bersedia turut membantu selama pelaksanaan pembangunan dilakukan.
Terkait hal tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara berpendapat bahwa Kejaksaan hadir untuk dapat memastikan terkait hak dan kewajiban yang harus terpenuhi, dalam hal ini hak dari masyarakat dan kewajiban PT. PLN (Persero) dalam melaksanakan proyek strategis ketenagalistrikan. Namun kondisi saat ini adalah masyarakat setempat hanya menguasai tanah tersebut bukan memiliknya, sehingga tidak dapat diberikan uang ganti kerugian terhadap tanah tersebut. Masyarakat tetap berharap agar dapat diberdayakan selama pelaksanaan pembangunan SUTT 150 kV Kupang Peaker – GI Naibonat di titik tower yang terletak di Desa Baumata Utara, serta untuk selanjutnya pihak BPKH atau DLHK dapat mensosialisasikan terkait Kawasan Hutan yang terletak di wilayah Desa Baumata Utara.
