JPN Kejati NTT ikuti Rapat Pembahasan Progres Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan

0
Kamis, 7 Maret 2024 pada pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Progres Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dihadiri oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan XIV Kupang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kepala Dinas PRKP Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan serta Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dalam rangka percepatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Bendungan Temef di Desa Konbaki, Desa Oenino dan Desa Pene Utara di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kamis, 7 Maret 2024 pada pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Progres Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dihadiri oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan XIV Kupang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kepala Dinas PRKP Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan serta Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dalam rangka percepatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Bendungan Temef di Desa Konbaki, Desa Oenino dan Desa Pene Utara di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna membahas beberapa temuan Satuan Tugas (SATGAS) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Temef, pada saat pendataan, verifikasi dan validasi terhadap Rencana Penanganan yang disusun oleh Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Hasil Pengadaan yang dilaksanakan Tim Satgas A dan Satgas B BPN Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta Hasil Kajian Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan XIV Kupang. Ditemukan terdapat sejumlah bidang tanah yang beririsan langsung dengan bekas kawasan hutan yang saat ini telah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) untuk pembangunan Bendungan Temef, sehingga tindak lanjut yang akan diambil oleh Tim Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam penyelesaian permasalahan tersebut adalah akan dilakukan join survey antara Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, BPKHTL XIV Kupang, BPN Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Dinas PRKP Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi bidang tanah yang beririsan dengan wilayah APL.

Diharapkan tindak lanjut yang akan dilaksanakan tersebut dapat menyelesaiakan proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan aturan digunakan serta seluruh masyarakat yang ada di area wilayah pembangunan Bendungan Temef dapat menerima ganti kerugian maupun kompensasi berupa santunan secara adil sesuai dengan haknya masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *