Kejari Manggarai Barat Selesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dengan Restorative Justice

0

Kupang, 19 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ekspose kasus ini digelar secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 09.30–10.30 WITA. Permohonan penghentian penuntutan diajukan untuk tersangka Abdul Rahman, yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologi Kasus Kecelakaan

Pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, terjadi kecelakaan di Jalan Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Tersangka Abdul Rahman mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam (EB 4311 GG) dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Saat melewati lokasi, tersangka tidak membunyikan klakson atau mengurangi kecepatan ketika melihat mobil Avanza hitam yang terparkir di sisi kiri jalan. Korban, Fransiskus Xaverius Hagul, yang sedang melintas, tidak memperhatikan situasi sekitar, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Korban dilarikan ke Siloam Hospital Labuan Bajo, namun pada 6 November 2024 pukul 03.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil visum et repertum menunjukkan korban mengalami luka serius akibat benturan keras di kepala dan tubuh.

Proses Restorative Justice

Setelah perkara memasuki Tahap II pada 13 Maret 2025, Kejari Manggarai Barat memfasilitasi proses perdamaian di Rumah Restorative Justice. Proses ini dihadiri oleh tersangka, keluarga korban, penyidik, serta tokoh masyarakat dan agama. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menyatakan telah memaafkan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E Kejaksaan Agung RI, Dr. Desy Mutia Firdaus, S.H., M.Hum., menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Adanya kelalaian dari kedua belah pihak.
  3. Tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban pada tahap penyidikan.
  4. Adanya kesepakatan perdamaian tertulis yang ditandatangani pada 13 Maret 2025.
  5. Keluarga korban menyatakan tidak akan menggugat atau menuntut tersangka di kemudian hari.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tersangka menjalani sanksi moral dengan membersihkan Masjid Al Ikhlas selama 1 jam, diawasi oleh tokoh masyarakat dan agama setempat.

Pernyataan Wakajati NTT

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menyatakan bahwa penghentian perkara ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian hukum yang lebih humanis. Perdamaian antara keluarga korban dan tersangka menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan hukuman pidana, tetapi juga dapat diwujudkan melalui rekonsiliasi yang tulus. Harapannya, tersangka dapat melanjutkan hidup dengan lebih bertanggung jawab, dan masyarakat semakin memahami pentingnya kehati-hatian dalam berkendara.”

Beliau juga menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice akan terus diperluas, khususnya dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum dan prinsip keadilan masyarakat.

Kesimpulan

Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ini melalui Restorative Justice menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial. Dengan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka, serta keterlibatan tokoh masyarakat, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana keadilan dapat diwujudkan secara lebih humanis.

Kejati NTT akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang memenuhi syarat, guna menciptakan keadilan yang berimbang serta meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *