Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka atas nama SELVIANUS MANEK alias YOS yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Belu.

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Riono Budisantoso, S.H.,M.A., Aspidum, Kepala Kejaksaan Negeri Belu serta Kasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Sebelumnya Tersangka SELVIANUS MANEK alias YOS disangka melanggar Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karna telah sebelumnya Tersangka melakukan penelantaran terhadap istri dan anak Tersangka.
Secara berjenjang, Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan proses perdamaian antara Tersangka dengan Korban yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator serta dihadiri oleh tokoh masyarakat sekitar pada tanggal 15 Mei 2024 yang mana proses perdamaian tersebut masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak dilaksanakannya Tahap II pada tanggal 14 Mei 2024.
Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka SELVIANUS MANEK alias YOS Karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
