Jampidum Kejagung menyetujui 2 Permohonan RJ dari Kejati NTT

Senin, 03 Juni 2024, Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Mohamad Ridosan, S.H.,M.H. serta para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 (dua) perkara secara virtual bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Alor memaparkan permohonan penghentian penuntutan terhadap 2 (dua) perkara atas nama Tersangka OSEMI IMANUEL TONGHAEL yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan juga atas nama Tersangka RIMON LEPA disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya terhadap 2 (dua) perkara tersebut telah dilaksanakan upaya perdamaian yang difasilitasi oleh Zulkarnaen, S.H., M.H. dan Ilham Fauzi, S.H. selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Alor pada tanggal 21 Mei 2024.
Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Alor untuk menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka OSEMI IMANUEL TONGHAEL dan Tersangka RIMON LEPA, kemudian kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
