Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Perkara Laka Lantas di Lembata

0

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali memohonkan pengentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap 1 (satu) perkara a.n. Tersangka FRANSISKUS XAVERIUS OLA, melanggar Pasal 310 ayat (3) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata.

Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kamis (13/06/2024), telah dilaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif secara virtual yang diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, N Rahmat R, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, Mohammad Ridosan, S.H., M.H., para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Bahwa terhadap perkara tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada tanggal 31 Mei 2024 dan kemudian pelaksanaan upaya perdamaian antara Tersangka dan Korban (Keluarga Korban) bertempat di Lopo Perdamaian (Rumah Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Lembata pada tanggal 04 Juni 2024.

Setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara a.n. Tersangka FRANSISKUS XAVERIUS OLA karena telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lembata untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *