1 Lagi Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur berhasil disetujui oleh JAMPIDUM

0

Selasa, 14 Mei 2024, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Riono Budisantoso, S.H., M.A. didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Mohamad Ridosan, S.H.,M.H. serta para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif secara virtual bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur memaparkan permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara atas nama Tersangka SIMON SAMON BINPATTY yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena sebelumnya Tersangka telah melakukan penganiayaan berupa pemukulan menggunakan sebatang kayu bakau terhadap Korban BB. Berdasarkan Surat Keterangan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Waiwadan, Korban mengalami memar dan bengkak pada bagian lengan yang diakibatkan oleh kekerasan menggunakan benda tumpul. Bahwa terhadap perkara tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada tanggal 30 April 2024 dan juga proses perdamaian antara Korban dengan Tersangka pada tanggal 02 Mei 2024 yang bertempat di Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda menyetujui permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka SIMON SAMON BINPATTY dan kemudian memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian PenuntutanĀ (SKP2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *