Jampidum Kejagung Terima Pengajuan RJ Kejati NTT terkait Kasus Penganiayaan
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka MA yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Riono Budisantoso, S.H.,M.A., Plh. Aspidum dan juga para Kasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT.
Sebelumnya Tersangka MA disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karna telah melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Korban YP yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu menyatakan bahwa ditemukan bengkak dan juga luka lecet pada bagian hidung korban yang mana luka tersebut adalah akibat dari benturan dengan benda tumpul.
Secara berjenjang, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melaksanakan proses perdamaian antara Tersangka dengan Korban yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator serta dihadiri oleh tokoh masyarakat sekitar pada tanggal 05 Februari 2024 yang mana proses perdamaian tersebut masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak dilaksanakannya Tahap II pada tanggal 31 Januari 2024.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) kemudian menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka MA Karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
