Ekspose Restorative Justice Kejati NTT: Perkara Marthinus Liu Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

0

Kejaksaan RI., Kupang, 15 Oktober 2024 – Pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 07.15 hingga 08.00 WITA, Kejaksaan Negeri Timur Tengah Selatan menggelar ekspose terkait permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Permohonan ini diajukan dalam perkara terdakwa Marthinus Liu, yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ekspose dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur Orang dan Harta Benda di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, serta dihadiri oleh Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan jajarannya.

Acara ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom, dengan pemaparan disampaikan oleh H. Sumantri, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Timur Tengah Selatan, bersama tim dari Kejari setempat.

Latar Belakang Kasus

Pada 2 Oktober 2024, tahap kedua proses perkara ini dilaksanakan, diikuti oleh upaya perdamaian antara terdakwa Marthinus Liu dan korban Yufri H. Pay pada 3 Oktober 2024. Perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kejari Timur Tengah Selatan dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk penyidik, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Orang dan Harta Benda menyetujui penghentian penuntutan atas perkara ini dengan dasar keadilan restoratif. Terdakwa dinilai memenuhi syarat formal dan materiil sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, antara lain:

  1. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
  3. Terdapat kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.
  4. Ada dukungan positif dari masyarakat setempat.

Dengan syarat-syarat tersebut, perkara Marthinus Liu secara resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Pandangan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dengan mengutamakan perdamaian.

“Keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang humanis. Melalui perdamaian antara pelaku dan korban, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan rekonsiliasi di masyarakat,” ujar Zet Tadung Allo.

Beliau menambahkan bahwa mekanisme ini harus terus dikembangkan dalam kasus-kasus ringan untuk memberikan manfaat lebih luas bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penutup

Perkara Marthinus Liu menjadi salah satu dari banyak kasus di wilayah NTT yang diselesaikan melalui keadilan restoratif. Hingga Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi NTT telah menyelesaikan 33 perkara serupa, sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang humanis dan inklusif di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *