Kupang (18/09/2023) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina tahun anggaran 2021 pada 18 September 2023.
Kelima tersangak tersebut adalah Agus Subarnas, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sunarto yang merupakan Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, Direktur PT Reka Cipta Bina Semesta, I Putu Suta Suyasa selaku Manajemen Konstruksi (MK).
Tersangka lainnya adalah Yudi Hermawan, Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta, dan Hamdani, Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.594.654.185,03.
Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo ini bersumber dari APBN, sebagaimana tertuang dalam DIPA BA 29 Tahun 2021 Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina, dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000, dan kemudian nilai kontrak setelah addendum Rp42.831.699.000.
Berdasarkan perkembangan penyidikan terdapat beberapa item pekerjaan underspecification baik pada pekerjaan fisik maupun mekanikal elektrikal.
Selain menetapkan 5 orang tersangka, penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp 435.700.000 dari beberapa tersangka. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Mitra Trisakti (KSO MK) sebesar Rp 17.850.000, Direktur PT Buana Rekayasa (KSO MK) sejumlah Rp 17.850.000, Direktur PT Mitra Gunung Artha senilai Rp 200.000.000, dan Direktur Utama PT Mitra Gunung Artha sebesar Rp 200.000.000.
