Kejati NTT Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Uang Rp435 Juta dalam Perkara Korupsi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan bangga mempersembahkan Publikasi Kinerja Tahun 2024. Laporan ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum di wilayah Provinsi NTT sepanjang tahun 2024.

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh tantangan dan dinamika dalam bidang hukum. Kejaksaan Tinggi NTT tetap berkomitmen untuk menjalankan amanah konstitusi dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui berbagai program dan kebijakan, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memberantas korupsi, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah NTT.

Publikasi ini menyajikan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dalam berbagai aspek, termasuk penanganan perkara, pembinaan masyarakat, dan inovasi penegakan hukum. Data dan analisis yang disajikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan acuan untuk perbaikan di masa mendatang.

Keberhasilan yang telah dicapai tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat NTT. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kontribusi semua stakeholders dalam upaya penegakan hukum di wilayah NTT.

Kejaksaan Tinggi NTT menyadari masih ada tantangan dan kekurangan yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan hukum demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat NTT.

Publikasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan bermanfaat tentang kinerja Kejaksaan Tinggi NTT tahun 2024. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan ke depan.

Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penyusunan laporan ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati setiap langkah kita dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Kupang (18/09/2023) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina tahun anggaran 2021 pada 18 September 2023.

Kelima tersangak tersebut adalah Agus Subarnas, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sunarto yang merupakan Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, Direktur PT Reka Cipta Bina Semesta, I Putu Suta Suyasa selaku Manajemen Konstruksi (MK).

Tersangka lainnya adalah Yudi Hermawan, Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta, dan Hamdani, Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.594.654.185,03.

Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo ini bersumber dari APBN, sebagaimana tertuang dalam DIPA BA 29 Tahun 2021 Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina, dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000, dan kemudian nilai kontrak setelah addendum Rp42.831.699.000.

Berdasarkan perkembangan penyidikan terdapat beberapa item pekerjaan underspecification baik pada pekerjaan fisik maupun mekanikal elektrikal.

Selain menetapkan 5 orang tersangka, penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp 435.700.000 dari beberapa tersangka. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Mitra Trisakti (KSO MK) sebesar Rp 17.850.000, Direktur PT Buana Rekayasa (KSO MK) sejumlah Rp 17.850.000, Direktur PT Mitra Gunung Artha senilai Rp 200.000.000, dan Direktur Utama PT Mitra Gunung Artha sebesar Rp 200.000.000.