DPO Kasus Korupsi Kabupaten TTS Ditangkap di Jakarta

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan bangga mempersembahkan Publikasi Kinerja Tahun 2024. Laporan ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum di wilayah Provinsi NTT sepanjang tahun 2024.

Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh tantangan dan dinamika dalam bidang hukum. Kejaksaan Tinggi NTT tetap berkomitmen untuk menjalankan amanah konstitusi dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui berbagai program dan kebijakan, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memberantas korupsi, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah NTT.

Publikasi ini menyajikan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dalam berbagai aspek, termasuk penanganan perkara, pembinaan masyarakat, dan inovasi penegakan hukum. Data dan analisis yang disajikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan acuan untuk perbaikan di masa mendatang.

Keberhasilan yang telah dicapai tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat NTT. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kontribusi semua stakeholders dalam upaya penegakan hukum di wilayah NTT.

Kejaksaan Tinggi NTT menyadari masih ada tantangan dan kekurangan yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan hukum demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat NTT.

Publikasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan bermanfaat tentang kinerja Kejaksaan Tinggi NTT tahun 2024. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan ke depan.

Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penyusunan laporan ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati setiap langkah kita dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan berhasil menangkap seorang tersangka korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Mariam Julianda Fallo (56), warga Perumahan Bumi Harapan, RT 005/RW 013, Desa Cibubur Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya pada Selasa, 10 Oktober 2023 Tersangka berhasil melarikan diri. Saat itu, Mariam meminta waktu ke petugas untuk melakukan ibadah penyampaian firman kepada jemaat, namun ternyata melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mariam terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten TTS, tahun 2016-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp430.857.149.

Proses penyidikan juga mengungkap bahwa Mariam Julianda Fallo menjual satu unit mobil dumptruck milik BUMDes Pejata Desa Tubuhue tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Pengurus BUMDes Pejata, yang menjadi salah satu alasan Penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Mariam Julianda Fallo telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri TTS Nomor: B-780/N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 5 September 2023, karena telah menghindari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan sebanyak 3 kali berturut-turut.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal-pasal hukum terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.