Kupang – Pada hari ini Jumat (22/09), siang bertempat di aula SMKN 5 Kota Kupang Bidang Intelijen Pada Kejaksaan tinggi NTT melaksanakan kegiatan penerangan hukum yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan tinggi NTT yaitu di pimpin Kasi penerangan hukum dan di ikuti juga oleh Koordinator dan Kasi D serta staf dan anak mahasiswa dari Undana yang sedang Praktek Kerja Lapangan di Kejaksaan Tinggi NTT dan di ikuti sekitar 80 siswa SMKN 5 Kota Kupang dan seluruh guru yang ada, dimana dalam kegiatan tersebut menyampaikan dua tema yaitu pencegahan Narkotika dan Zat Aditif Lainnya serta Undang-undang Pornografi.
Setelah di lakukan paparan dan penyampaian selanjutnya diadakan sesi tanya jawab dan ada beberapa siswa yang bertanya serta dari kepala sekolah dan guru-guru juga bertanya terkait Narkotika dan Pornografi.
Terhadap pertanyaan yang disampaikan kemudian di jawab oleh Kasi D Ari Mulia Siregar dan Kasi Penerangan Hukum A.A Raka Putra serta Koordinator Sukma Djaya Negara dimana dari seluruh yang disampaikan bahwa bahaya kalau mengkonsumsi Narkoba dan kecanduan baik Narkotika dan Pornografi karena dapat merusak saraf otak dan dapat menjadi sumber tindak pidana lain dari kecanduan keduannya serta kemudian diakhiri dengan foto Bersama dan melihat contoh Gaming jenis-jenis narkoba yang di bawa tim dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Sangat antusias para siswa ingin tahu dan mengetahui jenis-jenis Narkoba yang di pajang dengan menggunakan Gaming contoh-contoh Narkoba yang di bawa sehingga siswa-siswa dapat mengetahui jenis-jenisnya dan apa dampaknya. Selain menyampaikan kedua materi di atas juga disamapaikan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Penuntutan serta penyampaian keterbukaan Informasi Publik karena siswa-siswa yang hadir adalah siswa genersi-Z yang sudah melek teknologi dan IT sehingga cara penyampaian dan pemberian materi juga harus mengikuti sesuai usia siswa sehingga mudah di mengerti dan di pahami.
