Sosialisasi Tugas dan Fungsi Asisten Pidana Militer di Ngada
Sosialisasi Tugas dan Fungsi Asisten Pidana Militer di Ngada untuk Penanganan Perkara Koneksitas
Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi NTT, Kolonel Laut Sutarto Wilson, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Pidana Militer, Chrismiaty Say, S.H., M.H., beserta dua staf, melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi Asisten Pidana Militer di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ngada.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Komandan Distrik Militer 1625/Ngada, Letnan Kolonel Deny Wahyu Setiyawan, S.H., beserta anggota. Selain itu, hadir juga Plh Danramil/5 Aesesa, Serka Laufowik P. Hurek, bersama anggota, dan Komandan Pos TNI Angkatan Laut Mbay, Letda Laut (P) Sudiyoko, beserta perwakilan dari Kepolisian Resor Ngada dan Kepolisian Resor Nagekeo.
Tujuan Sosialisasi Penanganan Perkara Koneksitas
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi antara Kejaksaan, TNI, dan Polri terkait penanganan perkara koneksitas. Melalui pemahaman bersama, diharapkan tercipta keselarasan dalam menangani perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer. Penanganan perkara koneksitas yang baik akan membantu mengurangi potensi disparitas dalam proses hukum, khususnya antara warga sipil dan anggota TNI.
Harapan dari Kegiatan Sosialisasi
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, tidak lagi terdapat disparitas penanganan perkara terhadap warga sipil dan anggota TNI. Kesepahaman antara Kejaksaan, TNI, dan Polri akan memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan perkara koneksitas, menciptakan proses hukum yang lebih adil dan efektif di wilayah hukum Ngada.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Ngada menunjukkan komitmen untuk menjalin sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus koneksitas secara profesional.
