Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual & Perdagangan Anak di Kupang: Mantan Kapolres dan Mahasiswi Jadi Terdakwa

0

Kupang, NTT – Pengadilan Negeri Kupang telah memulai sidang perdana kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan anak. Dua terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dan seorang mahasiswi, Stefani Heidi Doko Rehi. Kasus ini menyoroti perlindungan anak dan komitmen Kejaksaan dalam memerangi kejahatan serius ini.


Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada 30 Juni 2025 menggelar sidang perdana untuk dua terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang. Kedua terdakwa adalah mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, serta Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi.

Sidang ini dilaksanakan secara tertutup, sesuai Penetapan Sidang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar dan No. 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fani. Majelis hakim diketuai oleh Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N.

Sidang Terdakwa Mantan Kapolres Fajar: Tiga Anak Jadi Korban, Termasuk Balita 5 Tahun

Sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Ia didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di beberapa hotel di Kota Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Salah satu korban kekerasan seksual ini bahkan masih berusia 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fajar dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (tentang persetubuhan anak).
  • Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (tentang perbuatan cabul terhadap anak).
  • Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
  • Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (terkait perekaman aksi).

Kasus Posisi Singkat: Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Mirisnya, salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun. Aksi bejat ini juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi.

Sidang terdakwa Fajar akan dilanjutkan pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa.

Sidang Terdakwa Mahasiswi Fani: Didakwa Perdagangan Anak dan Pembantu Kejahatan Seksual

Sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim melanjutkan sidang perkara atas nama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Mahasiswi ini diduga kuat menjadi perantara dalam kasus ini, dengan merekrut dan mengantar langsung korban anak usia 5 tahun kepada terdakwa Fajar.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fani dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (terkait membantu kejahatan seksual).
  • Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus Posisi Singkat: Terdakwa Fani menerima permintaan Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Ia kemudian membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal setelah membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Fani menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya, yang dikategorikan sebagai eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.

Sidang terdakwa Fani akan ditunda ke hari Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Kejahatan Terhadap Anak

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berasal dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H. (Koordinator Kejati NTT, Ketua Tim), Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H., dan Kadek Widiantari, S.H., M.H.

Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa kompromi dalam perkara ini. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan.

Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara berpihak kepada korban, profesional, transparan, serta berperspektif keadilan. Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk upaya pemulihan hak korban, termasuk restitusi.

Kasus ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *