Restorative Justice Sukses di Sikka & Lembata: Kejaksaan Hentikan Penuntutan, Perkuat Harmoni Keluarga
Kupang, 2 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dan Kejari Lembata membuktikan komitmen Restorative Justice sebagai solusi humanis. Kedua kejaksaan berhasil menghentikan penuntutan dua kasus penganiayaan melalui pendekatan perdamaian kekeluargaan, mengutamakan harmoni sosial di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proses Ekspose Dipimpin JAMPIDUM
Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose virtual penghentian perkara ini. Turut hadir Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim dan jajaran Kejati NTT.
Kasus Sikka: Damai dari Konflik Pangkalan Ojek
- Lokasi: Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka
- Tersangka: Bernadus Adrianus Da Silva
- Dasar RJ: Perselisihan lama berebut penumpang ojek yang memicu penikaman (Pasal 351 KUHP) saat pesta ulang tahun (27 April 2025).
- Hasil: Korban Gabriel Maryelis memaafkan tanpa syarat setelah pemulihan luka. Perdamaian disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat.
Kasus Lembata: Rekonsiliasi Pertikaian Keluarga
- Lokasi: Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Lembata
- Pihak Berdamai: Keluarga Syamsudin Junabir dan Jafar Gani
- Dasar RJ: Saling lapor akibat pertengkaran fisik dengan benda tajam di acara pesta.
- Hasil: Rekonsiliasi kekeluargaan tanpa syarat, ditindaklanjuti kerja sosial di tempat ibadah sebagai tanggung jawab moral.
Alasan Penghentian Penuntutan
Direktur JAMPIDUM menyetujui penghentian berdasarkan pertimbangan:
- Ancaman hukuman di bawah 5 tahun
- Perdamaian sukarela tanpa transaksi
- Pemulihan hubungan harmonis
- Dukungan masyarakat positif
- Menghindari stigma negatif
Restorative Justice: Komitmen Kejaksaan RI untuk NTT
Kejati NTT menegaskan Restorative Justice bukan hanya instrumen hukum, tetapi sarana:
- Pemulihan hubungan sosial
- Perekat ikatan keluarga
- Penjaga ketertiban komunitas
Kebijakan sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI untuk penyelesaian perkara pidana ringan secara bermartabat.
Hukum sebagai Pemulih, Bukan Penjera
“Hukum hadir untuk menyembuhkan luka sosial. Semangat memaafkan dan hidup berdampingan adalah pilar masyarakat NTT yang harmonis dan berkeadilan,” tegas pernyataan Kejaksaan.
