Kejati NTT Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PT Jamkrida NTT: Kerugian Negara Capai Rp4,75 Miliar
Kupang, 19 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus pengelolaan dana PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar. Tersangka berinisial M.A.W, Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen, diduga terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga Rp4,75 miliar.
Profil Tersangka dan Perannya
M.A.W ditetapkan sebagai tersangka keempat oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT setelah penyidikan mendalam. Ia diduga memainkan peran kunci dalam:
- Pemilihan saham TGRA sebagai underlying dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT Jamkrida NTT.
- Penawaran produk KPD bersama Infinity Financial Sejahtera dengan janji keuntungan tetap.
- Penempatan dana ilegal ke rekening nominee PT Narada Adikara Indonesia tanpa persetujuan direksi.
- Transfer dana ke rekening pribadi untuk kepentingan di luar investasi.
Dasar Penetapan Tersangka
Penetapan M.A.W didasarkan pada dua alat bukti sah:
- Keterangan saksi dan ahli.
- Dokumen yang membuktikan aliran dana ilegal.
- Petunjuk terkait pelanggaran hukum pidana korupsi.
Total Kerugian Negara dan Tersangka Terkait

Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp4,75 miliar. Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka lain:
- I.I. (Direktur Utama PT Jamkrida NTT).
- O.F.M. (Direktur Operasional).
- Q.M.K. (Kepala Divisi Umum dan Keuangan).
Pasal yang Dijerat ke M.A.W
Tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP (tindakan korupsi terencana).
- Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP (penyalahgunaan wewenang).
Penahanan dan Strategi Penyidikan
M.A.W ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari (19 Mei–7 Juni 2025) untuk mencegah penghilangan bukti atau pelarian. Langkah ini diambil guna mempercepat proses hukum.
Komitmen Kejati NTT dalam Pemberantasan Korupsi
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa penindakan tegas ini bertujuan:
- Menciptakan efek jera bagi pelaku.
- Menjaga akuntabilitas pengelolaan dana daerah.
- Memulihkan kepercayaan publik terhadap iklim investasi di NTT.
Kejati NTT juga mengimbau pihak terkait untuk kooperatif guna mendukung proses penyidikan.
