Kejati NTT Edukasi Pemuda Gereja Efata Kupang tentang Bahaya Judi Online dan Dampaknya
Kejati NTT Sosialisasi Bahaya Judi Online ke Pemuda Gereja Efata Kupang
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi praktik judi online dengan menggelar sosialisasi bertajuk “Bahaya Judi Online: Ancaman Nyata bagi Masa Depan Pemuda” di Gereja GMIT Efata, Kupang. Kegiatan ini dihadiri 50 pemuda gereja dan menjadi langkah strategis untuk membentengi generasi muda dari ancaman kejahatan digital.
Komitmen Kejati NTT dalam Edukasi Hukum kepada Generasi Muda
Melalui Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen, Kejati NTT gencar menyasar komunitas strategis, termasuk gereja dan kelompok pemuda, untuk meningkatkan literasi hukum. Dalam sambutannya, Eben Ezer Mangunson, S.H., M.H. (Koordinator Kejati NTT), menegaskan bahwa edukasi hukum adalah kunci mencegah penyalahgunaan teknologi oleh generasi muda.
Dampak Judi Online: Lebih dari Sekadar Kerugian Ekonomi
Narasumber A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. (Kasi Penerangan Hukum) dan Noven Verderikus Bulan, S.H., M.Hum. (Kasi Sosial Budaya) memaparkan bahwa judi online tidak hanya merusak kondisi finansial, tetapi juga:
- Menurunkan kesehatan mental
- Merusak hubungan sosial dan keluarga
- Memicu tindak kriminal seperti penipuan atau pemerasan

Data PPATK: Transaksi Judi Online Tembus Rp600 Triliun!
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi mencurigakan judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun pada kuartal I 2024. Angka ini membuktikan bahwa kejahatan digital telah menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan pemuda gereja.
Landasan Hukum dan Sanksi bagi Pelaku Judi Online
Masyarakat perlu memahami aturan hukum yang mengancam pelaku judi online, seperti:
- Pasal 303 dan 303 bis KUHP – Hukuman penjara hingga 10 tahun.
- Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 UU ITE – Sanksi bagi penyedia platform judi online.
Tips Menghindari Kecanduan Judi Online
Para peserta diajak untuk:
- Meningkatkan literasi digital untuk mengenali modus judi online.
- Membatasi waktu penggunaan gadget dan media sosial.
- Memperkuat dukungan sosial melalui komunitas gereja dan keluarga.

Kolaborasi dengan Gereja: Langkah Awal Ciptakan Generasi Berintegritas
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT memperluas jangkauan penerangan hukum ke komunitas berbasis keagamaan. Kerja sama dengan GMIT Efata Kupang diharapkan menjadi model pencegahan judi online yang bisa direplikasi di daerah lain.
Penutup: Sinergi Masyarakat dan Aparat Hukum untuk Masa Depan Pemuda
Edukasi hukum yang digalakkan Kejati NTT diharapkan mampu menciptakan generasi muda yang cerdas digital, sadar hukum, dan berintegritas. Dukungan gereja, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci utama melindungi pemuda dari jerat judi online.
Dukung terus upaya pencegahan judi online dengan menyebarkan informasi ini ke lingkungan sekitar!
