Kejati NTT Dukung Percepatan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Kupang, 10 November 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah.
Bertempat di Ruang Rapat Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTT, dilaksanakan rapat pendahuluan bersama Dinas Koperasi Provinsi NTT, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Choirun Parapat, bersama Asisten Intelijen, Bapak Bambang Dwi Murcolono, didampingi Koordinator dan Kasi Pertimbangan Hukum, serta Kasi Penerangan Hukum selaku Plh Kasi II pada Asisten Bidang Intelijen.
Dari pihak Dinas Koperasi Provinsi NTT, hadir Kepala Dinas Koperasi Bapak Jusuf L. Rupidana beserta para Kepala Bidang terkait.
Pertemuan ini membahas secara mendalam progress perencanaan, identifikasi kendala, serta strategi percepatan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati NTT berperan aktif memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan dukungan strategis untuk memastikan agar pelaksanaan program Koperasi Merah Putih berjalan sesuai ketentuan hukum, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Langkah sinergis ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejati NTT dalam mengoptimalkan fungsi penegakan hukum yang mendukung pembangunan ekonomi daerah, khususnya dalam mendorong kemandirian dan pemerataan ekonomi melalui penguatan koperasi berbasis desa dan kelurahan
