Kejari TTS Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Tersangka Tak Dituntut
Proses Restorative Justice Kejari TTS dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Tetaf
Kupang, 21 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak di Desa Tetaf melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif yang berfokus pada rekonsiliasi, bukan hukuman penjara.
Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Tetaf
Kecelakaan terjadi pada 19 Februari 2025 pukul 15.00 WITA di Desa Tetaf, Kabupaten TTS. Mobil dump truck DH 8577 DD yang dikemudikan Yanuarius Fallo menabrak Yulita Suni (anak) yang tiba-tiba menyeberang jalan. Korban meninggal di tempat kejadian, sementara empat orang lainnya luka-luka.
Proses Restorative Justice: Damai Tanpa Transaksional
Setelah penyelidikan, Kejari TTS memfasilitasi proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari TTS pada 9 Mei 2025. Proses ini melibatkan:
- Tersangka: Yanuarius Fallo.
- Keluarga korban: Menerima permintaan maaf dan santunan senilai total Rp37 juta (termasuk peti jenazah, bahan bangunan, sapi, dan biaya perbaikan kendaraan).
- Tokoh masyarakat dan adat: Mendukung keputusan damai.
Alasan Penghentian Penuntutan:
- Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman hukuman di bawah 5 tahun (sesuai Pasal 310 UU No. 22/2009).
- Kesepakatan damai tercapai tanpa unsur transaksional.
- Tersangka aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, serta menjalani sanksi kerja bakti.

Dukungan Jaksa Agung dan Respons Masyarakat
Ekspose virtual dipimpin oleh Dr. Desy Mutia Firdaus, SH., M.Hum. (Plt Direktur E JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI) dengan dukungan Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim, SH. Keduanya menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan solusi humanis untuk kasus kelalaian.
“Keadilan restoratif bukan sekadar menghukum, tapi memulihkan hubungan sosial. Ini adalah terobosan progresif dalam penegakan hukum,” ujar Ikhwan Nul Hakim.
