Kajati NTT Tegaskan Komitmen Profesional dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO di Hadapan Komisi III DPR RI

0
"Kajati NTT Zet Tadung Allo berbicara di Rapat Komisi III DPR RI tentang penanganan kasus kekerasan seksual anak dan TPPO

"Kajati NTT Zet Tadung Allo berbicara di Rapat Komisi III DPR RI tentang penanganan kasus kekerasan seksual anak dan TPPO


Kajati NTT Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO: Transparansi dan Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Jakarta, 22 Mei 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, SH., MH., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Dalam rapat yang digelar Kamis (22/5) ini, Kajati NTT menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berperspektif korban.

Fokus pada Kasus Tersangka Fajar dan Stefani

Agenda utama RDP membahas penanganan dua tersangka, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja (oknum polisi) dan Stefani Hedi Doko Rehi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual anak dan perdagangan orang (TPPO) di NTT. Saat ini, berkas perkara Fajar telah dinyatakan lengkap (P-21) dan menunggu tahap kedua, sementara berkas Stefani masih dalam penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, SH., MH., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, SH., MH., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak

Kajati NTT menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada dua regulasi utama:

  1. Peraturan Kejaksaan RI No. 6 Tahun 2021 (Pedoman Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak).
  2. Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 (Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak).

Pasal yang Dikenakan dan Perlindungan Korban

  • Tersangka Fajar dikenakan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat (1) ITE terkait penyebaran konten pornografi.
  • Tersangka Stefani dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO.

Kajati NTT menekankan bahwa identitas tiga korban anak dirahasiakan untuk melindungi hak mereka. Lokasi kejadian tersebar di NTT dengan rentang waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

Respons Terhadap Rekomendasi Komisi III DPR RI

Menanggapi pertanyaan anggota Komisi III, Kajati NTT menyatakan bahwa unsur pornografi dalam kasus ini telah tercakup dalam pasal ITE. Namun, pihaknya terbuka untuk menambahkan pasal pelanggaran HAM berat sesuai rekomendasi Komnas HAM.

Prestasi Kejati NTT dalam Penegakan Hukum

Zet Tadung Allo juga memaparkan capaian Kejati NTT pada tahun sebelumnya: 413 kasus kekerasan seksual dan TPPO berhasil diselesaikan dengan tingkat pembuktian 100%. “Ini bukti komitmen kami untuk penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *