Kasus Korupsi Tanah Negara di Kupang: Kejati NTT Sita Lahan 99.785 m², Kerugian Negara Rp900 Miliar Terungkap

0
"Petugas Kejati NTT dan TNI AD Amankan Lokasi Penyitaan Tanah Negara 99.785 m² di Oesapa Kupang"

"Petugas Kejati NTT dan TNI AD Amankan Lokasi Penyitaan Tanah Negara 99.785 m² di Oesapa Kupang"

Kejati NTT Sita Tanah Negara di Kupang terkait Dugaan Korupsi Rp900 Miliar
Kupang, 28 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) melakukan penyitaan tanah negara seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penguasaan tanah milik negara oleh pihak tak berhak yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp900 miliar.

Detail Penyitaan dan Dasar Hukum

Lahan yang disita tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Hukum dan HAM. Proses penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang Nomor 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tertanggal 30 April 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil Pemasyarakatan dan BPN Kota Kupang, serta diamankan oleh personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti. Tim penyidik memasang 6 papan tanda penyitaan dan kawat berduri di area lahan.


"Sertifikat Hak Pakai No.4/1995 dan Dokumen Transaksi Ilegal Tanah Milik Negara di Kupang Senilai Rp900 Miliar"
“Sertifikat Hak Pakai No.4/1995 dan Dokumen Transaksi Ilegal Tanah Milik Negara di Kupang Senilai Rp900 Miliar”

Kronologi Kasus: Tukar Guling 1975 hingga Sertifikat Palsu

Kasus ini berawal dari transaksi tukar guling tahun 1975 antara Pemda NTT dan Direktorat Pemasyarakatan NTT. Berikut garis waktu lengkapnya:

  1. 1975: Tukar guling tanah 23,95 Ha di Oebobo dengan 40 Ha di Oesapa Selatan.
  2. 1995: Sertifikat Hak Pakai Nomor 10/1975 dipecah menjadi No. 4/1995 (99.785 m²) dan No. 5/1995 (264.340 m²) karena pembangunan jalan.
  3. 2017-2020: Terjadi transaksi ilegal oleh oknum-oknum seperti Yonas Konay, Susana Juliana Konai, dan Nikson Lily.

Modus Operandi Jual Beli Tanah Ilegal

Tanah bersertifikat negara ini dijual secara ilegal dengan modus:

  • Pemalsuan Dokumen: Surat pelepasan hak dan kuitansi fiktif.
  • Pencicilan Tanpa Dasar Hukum: Transaksi dilakukan tanpa izin resmi, dengan pembayaran dicicil hingga Rp2 miliar.
  • Pelibatan Pejabat Lokal: Beberapa transaksi disaksikan oleh lurah dan camat setempat.

Oknum Terlibat & Transaksi Mencurigakan:

  1. Yonas Konay:
  • Menjual 2.000 m² ke Charly Yapola (Rp300 juta) atas nama anaknya, Ardie Trio Yapola.
  • Menjual 10.000 m² ke Yohana H. Lada Sitta (Rp750 juta) dengan surat palsu tahun 2020.
  • Transaksi ke Nicolins Mariana Mailakay senilai Rp2 miliar (Rp900 juta telah dicicil).
  1. Susana Juliana Konai:
  • Menjual tanah ke Alberth Arnold (Rp200 juta) dan Naomi Fina-Mansopu (Rp333 juta).
  • Transaksi ke Basri Lewamang senilai Rp900 juta untuk 3.000 m².
  1. Nikson Lily:
  • Menjual 20.000 m² ke Roby Lugito dengan uang muka Rp200 juta.

Potensi Kerugian Negara & Implikasi Hukum

Dugaan kerugian negara mencapai Rp900 miliar akibat praktik jual beli ilegal ini. Kejati NTT menyatakan akan menindak tegas semua pihak terlibat, termasuk pejabat yang diduga turut mengesahkan transaksi palsu.

Poin Penting Investigasi:

  • Pelanggaran UU Tipikor terkait penggelapan aset negara.
  • Pelanggaran UU Pertanahan atas penerbitan sertifikat ilegal.
  • Dugaan suap dan kolusi dengan aparat setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *