Kejaksaan Negeri Ende Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali
Ende, 17 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Ende telah menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende. Kedua tersangka, Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Proses Penahanan Tersangka Korupsi
Pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 17.15 WITA, Kejaksaan Negeri Ende melakukan penahanan terhadap Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL) di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus. Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk YK dan Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk CL. Setelah menyelesaikan proses administrasi, kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025.
Keduanya didakwa dengan pasal-pasal berikut:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Profil Tersangka Korupsi
- Yohannes Kaki (YK)
- Usia: 39 tahun
- Alamat: Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende
- Pekerjaan: Wiraswasta dan anggota DPRD Kabupaten Ende
- Cyprianus Lenggoyo (CL)
- Usia: 48 tahun
- Alamat: Jl. Udahyana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende
- Pekerjaan: Karyawan swasta
Keduanya merupakan warga beragama Katolik dan didampingi oleh penasihat hukum selama proses pemeriksaan. Pengamanan selama proses dilakukan oleh dua anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar hingga pukul 18.00 WITA.
Kasus Korupsi Proyek Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali

YK dan CL diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016. Proyek ini dikelola oleh Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.
Akibat tindakan korupsi yang dilakukan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 638.200.000 (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Komitmen Kejaksaan Negeri Ende dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap YK dan CL akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan serupa.
Dampak Kasus Korupsi Terhadap Masyarakat
Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar. Proyek bronjong penahan tebing dan normalisasi kali seharusnya bertujuan untuk mencegah bencana alam seperti longsor dan banjir. Namun, akibat korupsi, kualitas proyek tersebut dipertanyakan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Kesimpulan
Kejaksaan Negeri Ende terus berupaya menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi diproses secara transparan dan adil. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat publik dan pelaku usaha. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
