Kejati NTT Gunakan Restorative Justice untuk Hentikan Dua Kasus Penganiayaan di NTT
Kupang, 17 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis dengan menghentikan penuntutan dua kasus penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengajukan penghentian penuntutan terhadap tersangka Ben Bili, sementara Kejaksaan Negeri Belu mengajukan hal serupa untuk tersangka Kristoforus Kali. Keduanya diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Acara ini dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., serta jajaran pejabat Kejati NTT, Kejari Sumba Barat, dan Kejari Belu.
Proses dan Alasan Penghentian Penuntutan
Kasus pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang bermula pada 7 Februari 2025 di Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan berdarah di pipi akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Ben Bili. Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, pada 31 Januari 2025, di mana tersangka Kristoforus Kali diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami pembengkakan di pipi kanan.
Kedua kasus telah memasuki Tahap II pada 11 Maret 2025. Kejaksaan Negeri masing-masing memfasilitasi proses perdamaian di Rumah Restorative Justice, melibatkan tersangka, korban, penyidik, serta tokoh masyarakat dan agama. Mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai, dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
- Kerugian materiil tidak melebihi Rp2.500.000.
- Perdamaian telah dicapai antara korban dan tersangka.
- Tersangka telah mengganti kerugian korban dan kedua pihak hidup berdampingan tanpa dendam.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan bahwa proses Restorative Justice ini berjalan tanpa unsur transaksional, mengedepankan keadilan yang memulihkan hubungan sosial.
Restorative Justice: Solusi Humanis Berbasis Kearifan Lokal
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa Restorative Justice bukan hanya sekadar menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat. “Restorative Justice berorientasi pada pemulihan sosial. Sinergi antara hukum dan kearifan lokal melalui upacara adat Kepok membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara humanis,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai sangat efektif dalam menyelesaikan konflik di tingkat akar rumput, terutama di daerah yang masih memegang teguh nilai-nilai kearifan lokal. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama, proses mediasi tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga memperkuat ikatan sosial antarwarga.

Dampak Positif Restorative Justice
Penggunaan Restorative Justice dalam dua kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan. Selain mengurangi beban pengadilan, pendekatan ini juga memberikan solusi yang lebih cepat dan efektif bagi korban dan tersangka. Korban mendapatkan ganti rugi dan kepuasan batin, sementara tersangka mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Kejati NTT berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam menangani kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
