Kajati NTT Pantau Pembangunan 2.100 Unit Rumah Khusus bagi Pejuang Eks Timor-Timor di Kupang
Pembangunan 2.100 unit rumah khusus ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36. Setiap unit dibangun di atas lahan kavling berukuran 10×15 meter atau 150 meter persegi. Sumber dana proyek ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam kunjungannya, Kajati NTT didampingi oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. (Asisten Intelijen Kejati NTT), Jaja Raharja, S.H., M.H. (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT), Muhammad Ilham, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang), serta para koordinator bidang intelijen dan penegakan hukum Kejati NTT.

Temuan Penting:
Kajati NTT menyatakan keprihatinannya atas banyaknya bangunan yang sudah mengalami retak sebelum diserahterimakan. “Ini jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujar Zet Tadung Allo. Ia juga mencurigai adanya kemungkinan pekerjaan yang disubkontrakkan, yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
Detail Proyek:
- Paket 1: 727 unit oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak Rp. 141,97 miliar (progress fisik 99,69%).
- Paket 2: 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp. 136,94 miliar.
- Paket 3: 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp. 143,83 miliar (progress fisik 98,95%).
Konsultan Manajemen Konstruksi dipercayakan kepada PT. Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT. Hegar Daya.
Langkah Tindak Lanjut:
Kajati NTT menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan sebelum rumah-rumah ini diserahkan kepada masyarakat. “Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, kami akan menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas,” tegas Zet Tadung Allo.
