Datun Kejati NTT dan Pelindo Bahas Tindak Lanjut Banding Kasus Perdata

0

KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah melaksanakan rapat bersama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) pada Selasa, 12 November 2025. Rapat yang digelar di Kantor Pengacara Negara Kejati NTT ini membahas tindak lanjut upaya hukum.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti upaya hukum banding yang diajukan oleh Penggugat, Siti Aminah Ndoen, terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor: 59/Pdt.G/2024/PN.Kpg.

Dalam perkara tersebut, PT Pelabuhan Indonesia cq. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tenau Kupang berkedudukan sebagai Tergugat , sementara Heny Jumiali Tanoni, S.H., sebagai Turut Tergugat.

Rapat ini difasilitasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirun Parapat, S.H., M.H. dan diikuti oleh JPN Kejati NTT dan Perwakilan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tenau Kupang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *