Tim TABUR KEJATI NTT Kembali Tangkap DPO Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak

Bahwa pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 09.20 WITA bertempat di Kelurahan Numbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH. Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : Julius Djami Djo alias Madoke
Tempat Lahir : Waduwalla
Umur/ tanggal lahir : 35 Tahun / 10 Juli 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia (WNI)
Alamat : RT. 005 RW. 003 Desa Waduwalla, Kec. Sabu Liae, Kab. Sabu Raijua
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SMP
Bahwa terpidana atas nama JULIUS DJAMI DJO alias MADOKE ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana JULIUS DJAMI DJO alias MADOKE harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1590 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 148/PID/2021/PT KPG tanggal 29 Oktober 2021 yang menguatkan putusan PN Kupang Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1590 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Mei 2022, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
