PERKUAT DESA BERSIH DAN BEBAS KORUPSI: KEJAKSAAN TINGGI NTT GELAR PROGRAM JAGA DESA DI TTU
Program Jaga Desa: Upaya Membangun Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Timor Tengah Utara
Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi NTT melalui Tim Penerangan Hukum menggelar kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Penegakkan Hukum Humanis Melalui Program Jaga Desa” dan dihadiri oleh sekitar 80 peserta, termasuk para Kepala Desa, Kepala BPD, Sekretaris Desa, serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa dari berbagai wilayah di TTU. Fokus utama kegiatan adalah pencegahan tindak pidana korupsi dan tata kelola desa yang lebih baik.
Apa Itu Program Jaga Desa?
Jaga Desa adalah program inisiatif dari Kejaksaan yang bertujuan menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Program ini mengedukasi aparatur desa mengenai tugas dan tanggung jawab hukum mereka untuk mengurangi potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana dan aset desa. Melalui Jaga Desa, Kejaksaan membantu meningkatkan kapasitas hukum aparatur desa, yang berperan penting dalam mendukung tata kelola desa yang sesuai dengan peraturan hukum.
Tujuan Utama Program Jaga Desa:
- Peningkatan Kapasitas Hukum Aparatur Desa
Melalui edukasi hukum yang mendalam, para aparatur desa memperoleh pemahaman menyeluruh tentang kewajiban dan aturan hukum yang berlaku. - Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan memberikan pembekalan tentang risiko penyalahgunaan wewenang dan penggunaan dana desa, serta konsekuensi hukum yang mengiringinya. - Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
Program ini mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana desa, serta menguatkan sinergi antara desa dan lembaga penegak hukum untuk pengawasan yang lebih baik.
Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati TTU Bidang Hukum yang mewakili pemerintah daerah dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Sesi diskusi interaktif menambah antusiasme peserta dalam upaya bersama menjaga integritas pemerintahan desa.
Peran Kejaksaan dalam Mendorong Tata Kelola Desa yang Berintegritas
Kejaksaan tidak hanya memberikan penerangan hukum, tetapi juga berperan sebagai pengawas serta pendamping bagi desa. Hal ini bertujuan memastikan setiap keputusan desa bebas dari unsur korupsi dan menciptakan tata kelola desa yang berintegritas. Program Jaga Desa menjadi upaya Kejaksaan untuk memperkuat kontribusi desa dalam pembangunan yang berkelanjutan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan utama.
Program ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting bagi desa-desa di TTU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung pemberdayaan masyarakat desa, dan mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk kesejahteraan bersama.