Program Jaksa Garda Desa: Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Transparan dan Berintegritas di Kabupaten TTS
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola desa melalui Program Jaksa Garda Desa, bertempat di Kantor Camat Amanuban Tengah. Program ini mengusung tema “Membangun Penegakan Hukum Humanis melalui Program Jaga Desa” dan dihadiri oleh sekitar 40 peserta, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Bendahara Desa. Acara resmi dibuka oleh Plt. Asisten 2 Pemda Kabupaten TTS yang menekankan pentingnya sinergi antara perangkat desa dan aparat hukum dalam menciptakan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Apa itu Program Jaksa Garda Desa?
Program Jaksa Garda Desa adalah inisiatif dari Kejaksaan yang dirancang untuk memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa. Dengan pendekatan yang humanis, program ini mendorong perangkat desa memahami dan menerapkan aturan hukum yang relevan, khususnya dalam pengelolaan dana dan aset desa. Kejaksaan hadir sebagai pendamping dan pengawas yang siap membantu perangkat desa mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta penggunaan anggaran desa.
Tujuan Program Jaksa Garda Desa:
- Peningkatan Pemahaman Hukum bagi Aparatur Desa
Edukasi hukum ini membekali perangkat desa dengan pemahaman mendalam mengenai aturan pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan, dan akuntabel. - Pencegahan Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa
Program ini bertujuan mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran dengan memberikan pemahaman tentang risiko hukum dan konsekuensi dari penyalahgunaan dana desa. - Membangun Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel
Dengan prinsip transparansi, perangkat desa diharapkan dapat mengelola dana desa secara bertanggung jawab, sehingga dana yang disalurkan tepat sasaran.
Program ini berlangsung sekitar tiga jam dan dipenuhi antusiasme peserta yang aktif berdiskusi serta berbagi pengalaman. Melalui interaksi langsung, mereka mencari solusi bersama atas tantangan yang dihadapi di lapangan.

Peran Kejaksaan dalam Memajukan Desa dengan Tata Kelola yang Baik
Melalui Program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pendamping dan mitra desa. Program ini diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan dengan landasan hukum yang kuat. Dengan terciptanya sinergi antara aparat hukum dan pemerintah desa, diharapkan potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah dan tata kelola yang bertanggung jawab dapat diwujudkan.
