Kejati NTT Edukasi 300 Siswa Baru SMAN 7 Kupang melalui Program Jaksa Masuk Sekolah tentang Pencegahan Kenakalan Remaja.
Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sadar hukum melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) ini dilaksanakan di SMAN 7 Kupang pada Selasa, 14 Juli 2026, dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan diikuti oleh sekitar 300 peserta didik baru.
Mengusung tema “Pengenalan dan Pencegahan Kenakalan Remaja: Peran Pelajar dalam Pembentukan Karakter Bangsa”, penyuluhan bertujuan membekali siswa dengan pemahaman mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja, faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, hingga konsekuensi hukum atas setiap perilaku yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, integritas, serta kesadaran hukum sejak awal peserta didik memasuki lingkungan sekolah.
Dalam penyampaian materi, narasumber dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan sosial menghadirkan tantangan baru bagi generasi muda. Oleh karena itu, pelajar dituntut memiliki kemampuan mengendalikan diri, memilih lingkungan pergaulan yang positif, serta memanfaatkan media digital secara bijaksana agar terhindar dari berbagai bentuk perilaku menyimpang.

Materi penyuluhan juga membahas berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi, seperti perundungan (bullying), tawuran, penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, pelanggaran tata tertib sekolah, perjudian daring, penyalahgunaan media sosial, hingga bentuk pelanggaran hukum lainnya. Para peserta diberikan pemahaman mengenai dampak sosial maupun ancaman pidana yang dapat dikenakan terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Selain aspek hukum, Kejati NTT menekankan pentingnya pembentukan karakter sebagai fondasi utama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif. Para siswa didorong untuk membangun kebiasaan positif melalui kedisiplinan, kejujuran, tanggung jawab, kepedulian terhadap sesama, serta aktif mengikuti kegiatan sekolah yang mampu mengembangkan potensi diri.
Pelaksanaan penyuluhan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Hal tersebut terlihat dari keaktifan siswa dalam mengikuti diskusi serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Suasana tersebut menunjukkan tingginya minat peserta untuk memahami pentingnya kesadaran hukum sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus memperkuat perannya dalam memberikan edukasi hukum kepada kalangan pelajar sebagai langkah preventif untuk mencegah kenakalan remaja. Sinergi antara Kejaksaan dan dunia pendidikan diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang berkarakter, berintegritas, taat hukum, serta siap menjadi penerus bangsa yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
