Kejati NTT Berikan Penyuluhan Hukum kepada 432 Siswa Baru SMKN 3 Kupang melalui Program Jaksa Masuk Sekolah.
Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kegiatan tersebut digelar di Aula SMKN 3 Kupang pada Selasa, 14 Juli 2026, dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan diikuti oleh sebanyak 432 peserta didik baru.
Mengusung tema “Pengenalan dan Pencegahan Kenakalan Remaja: Peran Pelajar dalam Pembentukan Karakter Bangsa”, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada para siswa sejak awal memasuki lingkungan sekolah. Selain meningkatkan pemahaman mengenai aturan hukum, penyuluhan juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, integritas, serta kepatuhan terhadap norma dan tata tertib sekolah sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam penyampaian materi, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., selaku narasumber dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, menjelaskan bahwa kenakalan remaja merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena dapat memengaruhi masa depan generasi muda sekaligus berdampak terhadap kehidupan sosial. Oleh karena itu, pelajar diharapkan memiliki karakter yang kuat, mampu mengendalikan diri, serta menjadikan hukum, norma agama, dan norma sosial sebagai pedoman dalam setiap tindakan.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai berbagai faktor yang dapat memicu kenakalan remaja, baik yang berasal dari dalam diri maupun pengaruh lingkungan. Beragam bentuk perilaku menyimpang yang sering terjadi di kalangan remaja turut dibahas, mulai dari penyalahgunaan narkotika, tawuran, perundungan (bullying), pelanggaran tata tertib sekolah, penyalahgunaan media sosial, perjudian daring, hingga kecanduan game online. Selain menjelaskan dampak sosial yang ditimbulkan, narasumber juga menguraikan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah juga mengajak para peserta untuk membangun budaya disiplin, memilih lingkungan pergaulan yang positif, menghormati guru dan orang tua, serta memanfaatkan teknologi digital secara bijaksana. Para siswa didorong untuk aktif dalam kegiatan sekolah, mengembangkan potensi diri, serta menjadi teladan bagi teman sebaya melalui sikap jujur, bertanggung jawab, dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka selama sesi penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Berdasarkan hasil evaluasi, kegiatan ini dinilai berhasil meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya menaati hukum, mematuhi tata tertib sekolah, serta menumbuhkan kesadaran akan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan integritas sebagai fondasi pembentukan karakter.
Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus memperkuat perannya dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan. Program ini diharapkan menjadi langkah preventif yang mampu mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja sekaligus membentuk generasi muda yang berkarakter, berintegritas, taat hukum, dan siap berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

