Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 5 Kupang Edukasikan Siswa Baru Bahaya Judi Online

0

KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR – Sebanyak 400 siswa baru SMAN 5 Kupang mendapatkan penyuluhan hukum langsung dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, di Aula SMAN 5 Kupang ini, merupakan bagian dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan berfokus pada ancaman serius judi online di kalangan pelajar.

Mengusung tema “Judi Online Musuh Pelajar: Kenali Bahayanya, Jauhi Sekarang!“, penyuluhan ini bertujuan membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, sadar hukum, dan tangguh menghadapi jebakan dunia digital.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dan strategis Kejati NTT dalam mendekatkan institusi penegak hukum ke dunia pendidikan dan mendukung pembangunan budaya hukum di sekolah,” jelas narasi program JMS, menegaskan komitmen kejaksaan merespons maraknya praktik judi online di kalangan remaja.

Materi yang disampaikan secara edukatif dan dialogis mencakup:

  1. Identifikasi Bahaya Judi Online: Dijelaskan dampak buruk bagi kesehatan mental, seperti kecanduan, gangguan emosional, kerusakan hubungan sosial, dan penurunan konsentrasi belajar.
  2. Dampak Terhadap Pendidikan: Ditekankan korelasi langsung antara kecanduan judi online dengan penurunan prestasi akademik, ketidakhadiran di sekolah, dan hilangnya semangat belajar.
  3. Konsekuensi Hukum: Siswa diberikan pemahaman jelas tentang risiko hukum yang dihadapi pelaku judi online, di samping kerugian finansial.
  4. Pemutaran Iklan Layanan Masyarakat (ILM): Untuk memperkuat pemahaman, diputar ILM dari Puspenkum Kejaksaan Agung RI yang mengedukasi bahaya judi online dan pentingnya kewaspadaan di dunia maya.

Selain topik spesifik judi online, kegiatan ini juga memperkenalkan fungsi, tugas, dan kewenangan Kejaksaan RI secara umum. Siswa juga diedukasi mengenai pelanggaran hukum lain yang kerap terjadi di kalangan remaja, seperti perundungan, kekerasan, penyalahgunaan media sosial, dan narkoba.

Program JMS secara keseluruhan bertujuan untuk:

  1. Mengenalkan peran dan fungsi Kejaksaan RI, khususnya dalam pencegahan kejahatan digital.
  2. Meningkatkan kesadaran hukum sejak dini terkait kejahatan digital dan konsekuensinya.
  3. Membentuk karakter pelajar yang anti-judi online dan anti-pelanggaran hukum, berlandaskan integritas, disiplin, dan tanggung jawab.
  4. Memberikan edukasi hukum kepada tenaga pendidik tentang peran sekolah dalam pencegahan judi online.
  5. Membangun ekosistem sekolah yang bebas dari judi online dan pelanggaran hukum melalui sinergi kejaksaan, guru, dan siswa.

Melalui kegiatan JMS ini, Kejati NTT berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, bebas dari kekerasan, penyalahgunaan, dan perilaku merugikan seperti judi online. Program ini juga diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya Revolusi Mental dan Karakter Bangsa, dengan mencetak generasi penerus yang berdaya, berintegritas, dan melek hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *