Asdatun Kejati NTT Resmi Dilantik sebagai Anggota PUPN CabangNusa Tenggara Timur.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Choirun Parapat, S.H., M.H., bersama perwakilan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, resmi dilantik sebagai Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Nusa Tenggara Timur dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam kegiatan yang diselenggarakan di Aula Mutis KPKNL Kupang, Selasa (02/06/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota PUPN Cabang Nusa Tenggara Timur dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Kehadiran unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam keanggotaan PUPN merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas pengurusan dan penyelesaian piutang negara.

PUPN memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah melakukan pengurusan piutang negara secara efektif dan akuntabel guna mendukung optimalisasi penerimaan negara serta pengamanan keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting untuk memastikan penyelesaian piutang negara dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelantikan ini, diharapkan anggota PUPN Cabang Nusa Tenggara Timur yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, serta memperkuat sinergi antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam rangka mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan, efektif, dan berkeadilan.
