Pemulihan Keuangan Negara Rp 1,57 Miliar: Kejati NTT Sukses Ungkap Kelebihan Pembayaran DPRD Melalui Operasi Intelijen

0

Kupang, 9 Oktober 2024Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus memperlihatkan peran strategisnya dalam mengungkap penyimpangan keuangan daerah melalui kegiatan operasi intelijen. Pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, Kejati NTT menerima pengembalian kelebihan pembayaran tahap ketiga yang berhasil diidentifikasi dalam operasi intelijen. Pengembalian dana yang dilakukan di Kantor Kejati NTT ini mencakup dana sebesar Rp. 344.600.000 (Tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

Dana tersebut berasal dari kelebihan pembayaran Belanja Natura dan Pakan Natura oleh Pimpinan DPRD Kota Kupang untuk periode Januari hingga Desember 2023, serta kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan oleh Anggota DPRD Kota Kupang untuk periode Oktober 2022 hingga September 2023.

Pengembalian Dana ke Kejati NTT

Pengembalian dana dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani, SE, dan diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., dengan disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si. Dana tersebut kemudian disetor ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.

Hingga saat ini, total dana yang telah dikembalikan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang untuk berbagai kelebihan pembayaran mencapai Rp. 1.570.400.000 (Satu miliar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah). Dari total tersebut, enam anggota DPRD telah melunasi seluruh kewajiban pengembalian, sementara 34 anggota lainnya masih dalam proses pengembalian bertahap.

Keberhasilan Operasi Intelijen Kejati NTT

Keberhasilan pengungkapan kelebihan pembayaran ini merupakan hasil dari operasi intelijen yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati NTT di bawah pimpinan Kasi 3 Bidang Intelijen, Yoni E Mallaka, SH., MH. Operasi ini mencakup serangkaian kegiatan lapangan, analisis data, dan pengumpulan informasi untuk mengungkap pelanggaran yang melampaui standar pembayaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Total kelebihan pembayaran yang terungkap dalam operasi intelijen ini mencapai Rp. 5.824.200.000 (Lima miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

Komitmen Kejati NTT dalam Pengawasan Keuangan Daerah

Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi yang solid dari seluruh tim intelijen Kejati NTT. “Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran strategis Kasi 3 dan tim yang bekerja tanpa henti untuk mengidentifikasi dan mengungkap ketidaksesuaian pembayaran ini. Kami akan terus memantau pengembalian dana hingga seluruhnya tuntas, dan menghargai itikad baik dari para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengembalikan kelebihan dana ini,” ujar Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati NTT siap mengawal proses pengembalian ini dan akan menegakkan proses hukum jika diperlukan guna menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.

Dukungan Penuh untuk Penegakan Akuntabilitas dan Transparansi

Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk mengoptimalkan peran intelijen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kejati NTT terus mengawal setiap langkah untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran keuangan daerah diungkap dan ditangani dengan tegas guna mendorong terciptanya integritas dalam pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *